Ini Inisial Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lecehkan Gadis Berusia 18 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pinterest

BantenPolisi menyebut oknum anggota DPRD Pandeglang yang diduga melakukan pelecehan seksual pada gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari berinisial Y.

DPK Provinsi Banten Pertahankan Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional

Y disebut-sebut melakukan pelecahan seksual dengan cara meremas payu dara gadis tersebut. Akibatnya, gadis itu merasa trauma dan melaporkan Y ke Polres Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi membenarkan bahwa saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Pandeglang. 

Paslon Gubernur Banten Kampanye Sekolah Gratis, Pengamat: Bukan Hal yang Mustahil

"Ya betul (sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual). Yang dilaporkan adalah inisial Y, anggota DPRD," kata Andi kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.

Andi menjelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 22 April 2022. Tapi sepekan kemudian, keluarga korban mencabut laporan tersebut.

Gegara Usil Remas Payudara Remaja Putri, Seorang Ustadz di Serang Dijebloskan ke Penjara

"Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tapi dilakukan pencabutan tanggal 28 April 2022. Tanggal 5 Mei 2022, korban dihubungi penyidik untuk dimintai keterangan namun korban tidak datang dengan alasan laporan sudah dicabut," jelasnya.

“Kami tidak tahu alasan pasti pencabutan laporan pada saat itu. Karena itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Kami hanya menerima laporan saja," sambung Andi.

Padahal saat itu, polisi sudah melakukan proses penyelidikan dan semua unsur dianggap sudah memenuhi syarat. Sayangnya pada saat dilakukan proses lebih lanjut, korban dan pelaku tidak pernah memenuhi panggilan.

"Hasil visum memang menguatkan, unsur sudah memenuhi kalau ini ranahnya pencabulan," ucapnya.

Wakapolres mengungkapkan, kini keluarga korban tiba-tiba muncul lagi untuk meneruskan laporan tersebut. Meski laporan sudah dicabut, namun dia menegaskan perkara itu bisa dilanjutkan, lantaran bukan delik aduan. Polisi punya kewenangan untuk meneruskan proses hukum dengan pertimbangan tertentu.

"Kami sudah koordinasi dengan penyidik, agar mereka bisa duduk bersama lagi menyelesaikan masalah. Kalau korban mau lanjut, kami sebagai APH (Aparat Penegak Hukum, red) akan meneruskan,” jelasnya.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y tak merespon upaya konfirmasi dari VivaBanten.co.id 

Sebelumnya, keluarga anggota DPRD Pandeglang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku bulan April 2022 lalu, saat korban mengantarkan pesanan makanan. Korban mengaku dua kali dilecehkan dibagian dadanya.