Isbat Wakaf: Langkah Kecil Berdampak Besar bagi Umat
- Taufik Hidayat/Viva Banten
Namun, penafsiran hakim tidak dapat dijadikan solusi permanen. Sejumlah ahli hukum mengingatkan bahwa perkara voluntair hanya dapat diperiksa apabila kewenangannya diberikan secara tegas oleh undang-undang. Dalam hukum acara juga dikenal prinsip bahwa hukum formal tidak dapat diperluas hanya melalui penafsiran. Selama isbat wakaf semata-mata bertumpu pada kreativitas hakim, kepastian hukumnya akan tetap menyisakan ruang perdebatan.
Persoalan lain yang kerap muncul dalam permohonan isbat wakaf adalah pembuktian. Wakaf yang terjadi puluhan tahun lalu sering kali tidak lagi memiliki saksi yang menyaksikan langsung ikrar wakaf karena telah meninggal dunia. Dalam praktik demikian, hakim menggunakan konsep syahadah istifadhah, yakni kesaksian yang didasarkan pada fakta yang telah dikenal luas dan diyakini masyarakat.
Konsep ini berbeda dengan testimonium de auditu yang hanya bersumber dari cerita orang lain. Dalam syahadah istifadhah, informasi harus telah tersebar luas sehingga memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi'iyah menerima bentuk kesaksian ini sebagai alat bukti dalam perkara tertentu, termasuk wakaf, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.
Perspektif inilah yang banyak digunakan para hakim agama. Dus, pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme pembuktian yang adaptif terhadap realitas sosial.
Ke depan, langkah yang diperlukan bukan sekadar mempertahankan praktik isbat wakaf melalui penafsiran hakim, melainkan membangun landasan hukum yang tegas. Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu memuat pengaturan eksplisit mengenai permohonan isbat wakaf, syarat pembuktiannya, serta akibat hukumnya. Pada saat yang sama, Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama juga perlu disempurnakan agar secara tegas memberikan kewenangan voluntair kepada Pengadilan Agama dalam perkara isbat wakaf.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu memperhatikan teknik legislasi (lege artis) dengan merumuskan norma yang lugas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum tidak semestinya bergantung pada keberanian hakim melakukan interpretasi, melainkan harus bertumpu pada rumusan undang-undang yang jelas. Dengan demikian, hakim tidak lagi dibebani untuk terus-menerus mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran.
Isbat wakaf mungkin tampak sebagai langkah administratif yang sederhana. Namun, dampaknya jauh melampaui aspek administrasi. Kepastian hukum akan menjaga tanah wakaf tetap menjadi aset umat yang dimanfaatkan bagi kemaslahatan bersama, bukan berubah menjadi objek sengketa di kemudian hari.