Richard Lee Menang Praperadilan, Status Tersangka yang Dilaporkan Kartika Sari Dicabut
- Instagram/Richardlee
Banten – Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee memenangkan Praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik dan illegal akses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/11) kemarin.
Pada tahun 2021 artis Kartika Sari melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada dirinya. Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.
Kemudian pada Rabu 11 Agustus 2021, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Richard Lee dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran pada Kartika Sari dan Ilegal Akses.
Richard Lee tak tinggal diam, ia pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya erjuangannya selama hampir dua tahun untuk lepas dari status tersangka dan memulihkan nama baiknya terwujud.
Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis pihak kepolisian harus menghapus status tersangka Richard Lee dan pihak kepolisian juga wajib untuk memulihkan nama baiknya.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka (Pencemaran nama baik dan Ilegal akses) dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," katanya dikutip dari Viva.co.id, Kamis 17 November 2022.
Meski sudah memenangkan Praperadilan, namun Richard Lee mengaku tidak akan memafkan Kartika Sari. Dia juga tidak akan membalas Kartika Sari yang sudah membuatnya menderita selama kurang lebih dua tahun.
"Saya tidak akan memaafkan dia, saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah dan malas, kecuali dia memperpanjang. Yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," tutup Richard Lee.
Lihat Vidio :