Kejati Selamatkan Uang Bank Banten Senilai 25 Miliar Lebih Akibat Macet

Bank Banten
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memulihkan uang Bank Daerah Pembangunan Banten senilai Rp. 25.50.1275.584 yang hampir hangus akibat kredit macet serta asuransi bermasalah.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi mengatakan bahwa setidaknya sekitar Rp. 5.105.511.209 pemulihan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp. 5.000.000.000 yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis, 11 November 2022,” ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, seperti yang disebukan di laman Bantennews, Senin (14/11/2022).

Selain itu, Jaksa Pengacara Banten juga melakukan penagihan kredit terhadap debitur kredit Komersil, baik itu Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja senilai Rp. 952.033.636, dan telah masuk ke Rekening Bank Banten sejak 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022.

Maka total yang dipulihkan sekitar 25,5 Miliar Rupiah.

Seperti kita ketahui bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten dengan nama sebutan Bank Banten ini merupakan salah satu Bank kebanggaan Banten, jelas harus diperhatikan kembali agar Banten terus menjadi Provinsi yang lebih Maju.