Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman dana dari Bank Mayapada terus bergulir, kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu Ted Sioeng.

 

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Nindyo Pramono, ahli perdata dan perbankan dari UGM. Kemudian Mudzakkir, ahli hukum pidana dari UII.

 

Nindyo menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Tes Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Untuk diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group.

 

Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioeng memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.