Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana
- Istimewa
"Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?" tanya JPU.
Mudzakir menjelaskan, kalau perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai.
"Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Seusai sidang, Yulianto menegaskan dari keterangan dua ahli sudah membuktikan kerugian Mayapada sudah selesai. Sehingga unsur penipuan itu tidak ada.
"Ditipunya di mana? Cuma isi form. Kalau mendengarkan keterangan saksi yang kemarin, saksi marketing, saksi aprisal, mereka itu periksa begitu saja. Ke lokasi tidak verifikasi dokumen, enggak periksa SHM, enggak periksa IMB. Ini kan perjanjiannya pakai personal guarantee. Nah personal guarantee itu kami tanya, bagaimana prosesnya? Itu persetujuan direksi. Ya gimana memastikan personal guarantee? Masa orang pinjam Rp70 miliar kayak begitu saja," katanya.