Info Penting Bagi Petani; Cara Dapat Pupuk Subsidi Tahun 2025
- TvOneNews.com
"Petani menganggap sepele untuk daftar ulang, tapi nanti saatnya perlu pupuk, ribut karena tidak terdaftar. Petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam. Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani. Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata. Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya, yang keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk. Yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya," jelasnya.
Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:
1) Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan. Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.