Info Penting Bagi Petani; Cara Dapat Pupuk Subsidi Tahun 2025
- TvOneNews.com
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK.
Kemudian program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Selanjutnya tergabung dalam kelompok tani. Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Mereka berharap agar petani lebih bisa mengerti untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar. Sehingga pada saatnya, petani gampang mengakses pupuk subsidi.