BNN Banten Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Baru di Kota Tangerang, 12,8 Kg Sabu Diamankan

Press release pengungkapan narkotika di Kantor BNNP Banten.
Sumber :
  • Ahifni

Banten.viva.co.id – BNN Provinsi Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Provinsi Banten.

Penangkapan 2 orang tersangka dengan inisial HS (46) dan B (46) dilakukan di Kp Priuk RT 02/ 02, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang Provinsi Banten pada Rabu, 6 September 2023.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid menyampaikan bahwa 2 tersangka itu ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.

“Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Rohmad saat Press Release di Kantor BNNP Banten, Kamis

Rohmad menuturkan bahwa pada pukul 17.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil yang dibackup oleh tim IT intelijen BNN RI berhasil mengamankan 2 orang tersangka di wilayah Periuk RT. 02/RW. 02 Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Barang bukti diamankan sebanyak 11 bungkus warna hitam ditambah 1 bungkus plastik warna bening narkotika jenis sabu yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12,870 kg,” ujarnya.

Rohmad menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan baru yang berasal dari Aceh dan telah puluhan tahun tinggal di Priuk, Kota Tangerang.

“Tersangka B sudah 30 tahun tinggal di Priuk, kemudian mengajak HS untuk menjalan bisnis, HS ini kurang lebih baru 1 bulan tinggal di Tangerang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(*)