Sampah yang di Korupsi
Kamis, 27 Maret 2025 - 16:30 WIB
Sumber :
- (Foto. Pixabay)
Sidang Terdakwa Korupsi di PN Serang.
Photo :
- Istimewa
Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.
Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.