Pagar Laut dan Terbitnya Sertifikat, AHY Minta Pelanggarnya di Proses Hukum
Kamis, 30 Januari 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
Sementara itu, ada 15 desa yang mengajukan surat ke Dinas PUPR Banten, untuk merubah batas laut.
"RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah, sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," tuturnya.
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meminta Kementrian ATR/BPN melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya disampaikan ke publik, agar tidak menjadi polemik kedepannya.