Pagar Laut dan Terbitnya Sertifikat, AHY Minta Pelanggarnya di Proses Hukum
- Sherly/viva
Banten.Viva.co.id - Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang akan dimintai pertanggung jawaban, atas terbitnya Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas laut yang telah dipagari tersebut.
Karenanya, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan membentuk tim khusus yang akan melakukan investigasi mendalam serta mencari solusi.
"Otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," ujar Herzaky Mahendra Putra, Stafsus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 30 Januari 2025.
AHY menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kantah Kabupaten Tangerang. Putra sulung SBY itu mempertanyakan terkait Pemprov Banten yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal lokasinya berada di laut.