Skandal Pemilihan Bupati Serang, Dugaan Pelanggaran TSM Menteri Desa Yandri Susanto dan Dugaan Intimidasi Oleh Polisi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:45 WIB
Sumber :
- Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id
1. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
2. Membatalkan hasil penetapan suara Pilkada Serang oleh KPU.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
4. Menetapkan pasangan Andika-Nanang sebagai pemenang Pilkada Serang.
5. Memerintahkan KPU untuk mengeluarkan keputusan baru sesuai putusan MK.
Jika MK menilai dalil mereka tidak sepenuhnya terbukti, Pemohon meminta keputusan seadil-adilnya demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Serang.