Skandal Pemilihan Bupati Serang, Dugaan Pelanggaran TSM Menteri Desa Yandri Susanto dan Dugaan Intimidasi Oleh Polisi

Ratu Rachmatu Zakiyah dan suami, Yandri Susanto
Sumber :
  • Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id

Selain itu, Yandri diduga menjanjikan umroh bagi kepala desa yang mampu mengumpulkan 75 persen suara untuk pasangan nomor urut 2 di wilayahnya. 

“Ini bentuk nyata pelanggaran masif yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan,” lanjut Deni.

Tindakan yang dilakukan Yandri dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada. 

Pemohon menyebutkan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum yang dilanggar. 

Salah satu poin penting adalah larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan kewenangan demi kepentingan pasangan calon tertentu.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil suara. 

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib dan menetapkan pasangan Andika-Nanang sebagai pemenang Pilkada Serang.