Siswi SMP Digilir Tiga Remaja Dirumah Kosong dan Lapangan Bola di Serang

Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2  Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," kata Iptu Febby./Din