KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

KPK geledah Kantor Gubernur BI
Sumber :

Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini dilakukan di kantor pusat BI pada Senin malam 16 Desember 2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut. 

"Ya benar, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang Gubernur BI," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa 17 Desember 2024. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. 

"Permasalahannya muncul ketika dana CSR tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Misalnya, dari 100 persen dana, hanya 50 persen yang digunakan, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.

Menurut Asep, dana CSR seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas sosial atau publik, seperti jalan atau sarana lainnya. 

Namun, dalam kasus ini, dana tersebut justru disalahgunakan. 

"Jika dana itu memang digunakan untuk membangun fasilitas, maka tidak ada masalah. Namun, jika dipakai untuk kepentingan pribadi, itu jadi persoalan," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini sebenarnya sudah memasuki tahap penyidikan. 

KPK mendalami penggunaan dana CSR yang bersumber dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun anggaran 2023.

"Penanganan perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus kami saat ini adalah memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," ujar Asep.

Dalam praktiknya, modus korupsi ini cukup jelas dana CSR yang semestinya dialokasikan untuk program sosial malah digunakan untuk kepentingan lain. 

Asep menyatakan bahwa penyimpangan seperti ini bisa merugikan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

KPK kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait. 

"Kami memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, termasuk pihak internal BI dan OJK," tambah Asep.

Kasus ini mencuat seiring dengan laporan adanya penyalahgunaan dana CSR yang tidak transparan. 

Dana CSR dari lembaga besar seperti BI dan OJK seharusnya menjadi wujud kontribusi lembaga keuangan terhadap pembangunan sosial.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke tujuan yang semestinya.

Penggeledahan ini merupakan langkah serius KPK dalam membongkar dugaan korupsi di lembaga keuangan. 

"Kami berkomitmen menindak semua bentuk penyalahgunaan anggaran, termasuk dana CSR, yang merugikan masyarakat luas," tutup Asep.