Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 - 20:00 WIB
Sumber :
- Polda Banten
"Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya," tuturnya.
Berkas para tersangka kemudian diserahkan ke pengadilan tipikor Serang untuk disidangkan. Jika terbukti dipersidangan, Kades Bojong Catang bakal dikenakan penjara selama empat tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tegasnya.