Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka
- Polda Banten
Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut, tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani, yang kemudian tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di kantor desa.
Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh AD, selanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradja, berubah menjadi nama tersangka HH.
"Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian," ujar Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 18 November 2024.