Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka
- Polda Banten
Sejumlah barang bukti ikut disita Polda Banten, seperti surat pajak PBB, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Catang tanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan belum pernah jual tertanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan menjual/hibah tertanggal 20 Februari 2020.
Kemudian ada kwitansi penyerahan uang sebesar Rp13,5 juta tertanggal 02 Maret 2019 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2 di Blok 15 di Kampung Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang ditandatangani oleh Hikmatul Huda.
Selanjutnya peran tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor kepada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan yang berhak atas bidang tanah tersebut, mengajukan permohonan mutasi balik nama SPPT ke Badan Pendapatan Daerah Kabupayen Serang terhadap bidang tanah tersebut.
Peran tersangka AD, selaku Kepala Desa Bojong Catang, membuat surat keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kemudian menandatangani, mengesahkan dan melegalkan dokumen atau warkah yang selanjutnya digunakan oleh tersangka Hikmatul Huda bun Artawijahar untuk pengajuan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap bidang tanah tersebut