Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Minggu, 17 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
2. Memalsukan bukti penggunaan dana.
3. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencairkan dana dengan imbalan.
4. Menggadaikan dana atau buku tabungan KJP Plus.
Jika penerima melanggar aturan, bantuan KJP Plus bisa dihentikan. Sesuai Pasal 26 Bab VII Pergub No. 110 Tahun 2021, sanksi meliputi:
- Penarikan dana KJP Plus.
- Penghentian bantuan.
- Rekomendasi penghentian bantuan dari satuan pendidikan.