Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Minggu, 17 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang disahkan gubernur.
Selain itu, KJP Plus diberikan kepada siswa dengan kondisi berikut:
- Anak panti sosial atau anak penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko.
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS).