Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Minggu, 17 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
Nantinya jika sudah cair, Dana KJP Plus November 2024 dapat digunakan oleh siswa untuk berbagai keperluan:
1. Biaya Rutin: seperti seragam, buku, dan alat tulis.
2. Biaya Berkala: seperti transportasi dan makanan bergizi.
3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
Penggunaan dana ini harus sesuai aturan yang ditetapkan dalam Pergub No. 110 Tahun 2021.
Orang tua atau wali dilarang menggunakan dana ini untuk kebutuhan di luar pendidikan. Berikut larangan utama:
1. Membelanjakan dana di luar keperluan yang ditetapkan.