Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Banten.viva.co.id –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan KJP Plus November 2024 untuk mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun.
Bantuan pendidikan ini ditujukan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMK di DKI Jakarta.
Namun, ada aturan tegas mengenai penggunaan dana ini. Pelanggaran bisa membuat bantuan dicabut.
KJP Plus dirancang untuk memotivasi siswa menyelesaikan pendidikan dan mengurangi angka anak tidak sekolah.
Dana bantuan berasal dari APBD DKI Jakarta dan ditujukan untuk kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, seragam, hingga biaya masuk perguruan tinggi.
Siswa yang ingin menerima KJP Plus November 2024 harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Usia 6-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta.