Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai

Lutung Budeng, satwa endemik Indonesia yang berhasil diamankan
Sumber :
  • Sherly/viva

Diketahui, hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.

Dalam kasus ini, STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 Miliar dan terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.