Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai

Lutung Budeng, satwa endemik Indonesia yang berhasil diamankan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan inisial STH (43) ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai barang bawaan milik STH, didapati menyembunyikan dan membawa 4 ekor satwa endemik Indonesia.

"Kita dapat informasi soal adanya penyelundupan hewan, disana dicurigai barang bawaan milik penumpang, yakni satu buah koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.

Saat dicek, barang bawaan tersebut milik STH penumpang dari pesawat IndiGo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

"Penumpang kita panggil, dan bersama-sama kita buka. Didapati adanya 4 ekor satwa endemik yang dilindungi, yakni 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa," ujarnya.

Keempat satwa endemik itupun diletakkan dalam kotak plastik yang disamarkan dengan beberapa barang bawaan milik STH, seperti pakaian, makanan dan mainan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

"Hewan ini diletakkan dalam kotak plastik, dan disamarkan dengan barang bawaan miliknya. Ini modus dia, agar tidak diketahui, dan dari hasil pemeriksaan, STH mengaku kalau hewan tersebut dibeli di pasar hewan kawasan Jakarta Timur dengan tujuan untuk memberikannya ke keluarga di India," ungkapnya.

Diketahui, hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.

Dalam kasus ini, STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 Miliar dan terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.