Berikut Besaran Rencana Kenaikan Tiket Penyebrangan di Indonesia

Kendaraan Keluar dari Kapal di Pelabuhan Merak.
Sumber :
  • ASDP Indonesia Ferry

 

Kenaikan tarif penyebrangan dilakukan untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang masih kurang 31,8 persen, dibandingkan tarif yang berlaku.

 

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

 

"Dengan adanya penyesuaian tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada, sehingga berharap dalam beberapa bulan kedepan dapat dilakukan penyesuaian kembali," terangnya.