Berikut Besaran Rencana Kenaikan Tiket Penyebrangan di Indonesia

Kendaraan Keluar dari Kapal di Pelabuhan Merak.
Sumber :
  • ASDP Indonesia Ferry

Mengingat perhitungan dilakukan pada 2019, sebenarnya sudah tidak lagi relevan jika diterapkan 2024 ini, lantaran sudah berlalu lima tahun. Dimana, segala harga sudah mengalami kenaikan.

 

Sebagai contoh untuk kurs dollar waktu itu menggunakan asumsi 1 USD = Rp. 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000. Padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.

 

"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.

 

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, bercerita pernah beraudiensi dengan Menhub. Hasilnya, pihak Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali, pihaknya berharap tersebut bisa direalisasikan.