IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK
Sumber :

Jumlah dana yang diduga dikorupsi ini dibagi ke dalam tiga kelompok utama.

Pertama, pimpinan MA diduga mendapatkan Rp 97 miliar atau 25,9% dari total dana. Kedua, supervisor mendapatkan Rp 26 miliar atau sekitar 7%, sementara tim pendukung administrasi yudisial mendapatkan bagian Rp 14 miliar atau 4%.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari IPW dan TPDI terkait dugaan korupsi ini. 

KPK akan segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan. 

Meski demikian, laporan ini masih berada dalam tahap awal telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) dan belum memasuki tahap penyidikan.

Petrus Selestinus dari TPDI menyatakan bahwa beberapa petinggi MA diduga kuat terlibat dalam pemotongan honorarium ini, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari hakim agung yang bersangkutan. 

Dugaan korupsi ini mendapatkan "legitimasi" melalui peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan nota dinas terkait alokasi honorarium.