Tanahnya Diserobot Kades, Korban Minta Presiden Prabowo Ikut Turun Tangan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:30 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang terlibat pemalsuan akta tanah milik warganya dengan jeratan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Ia telah ditangkap oleh Polda Banten pada 3 September 2024 lalu, yang kemudian ditangguhkan masa penahanannya sejak 23 September 2024 lalu, dengan alasan sakit. Atas penangguhan tersebut, Tumpang pun yang sebelumnya non-aktif sebagai kepala desa, kembali menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta.