Tanahnya Diserobot Kades, Korban Minta Presiden Prabowo Ikut Turun Tangan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yakni Tumpang Sugian terus berlanjut.
Kali ini, korban meminta bantuan pada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan, melihat realitas persoalan tanah yang dihadapi warga pada aparat desa.
Terlebih, tersangka pada kasus tersebut pun ditangguhkan masa hukumannya oleh Polda Banten, lantaran sakit.
Nurmalia, korban pada kasus tersebut, ingin menemui Presiden Prabowo untuk dapat memberikannya bantuan terkait kasus tanah miliknya yang diakui oleh kades setempat.
"Saya minta dan berharap Presiden Prabowo dan Menteri ATR yang baru turun tangan membantu kami menyelesaikan masalah ini," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Nurmalia yang berjuang bersama ayahnya bernama Ending, yang kini sudah berusia senja. Harus bolak balik ke Polda Banten bukanlah hal yang mudah. Ditambah adanya dugaan intimidasi dari tersangka kepada dirinya dan keluarga.
"Saya berjuang dengan ayah saja, tidak pakai pengacara. Pengen ngadu langsung ke Pak Prabowo, tapi gak tahu caranya gimana," ujarnya.
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang terlibat pemalsuan akta tanah milik warganya dengan jeratan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Ia telah ditangkap oleh Polda Banten pada 3 September 2024 lalu, yang kemudian ditangguhkan masa penahanannya sejak 23 September 2024 lalu, dengan alasan sakit. Atas penangguhan tersebut, Tumpang pun yang sebelumnya non-aktif sebagai kepala desa, kembali menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta.