Massa Geruduk Kejagung, Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast 2016-2020
- TvOneNews.com
Banten.Viva.co.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melek Hukum (GPMH) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Mereka menuntut Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah (RTC), diperiksa kembali dalam dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
"Jangan sampai publik menaruh kecurigaan ada main mata dalam pengusutan kasus penyelewengan dana Waskita Beton Precast. Karena kami menilai kasus ini belum tuntas sampai ke akar-akarnya. Kejagung harus panggil kembali Ratu Tatu," tegas Ketua GPMH Mahmud, yang juda koordinator aksi, dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu, 19 Oktober 2024.
Massa aksi yang mengatasnamakan GPMH juga mendesak Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanudin, untuk memerintahkan anak buahnya menyelesaikan kasus tersebut, serta meneliti lebih jauh.
Mereka juga mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejagung.
GPMH berjanji akan melanjutkan demonstrasi nya ke DPR RI dengan tuntutan yang sama.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin harus berani bertindak dan mengungkap kasusnya agar menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya. Siapapun yang terlibat, jangan diback up, harus ditangkap dan diadili," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Tatu Chasanah selaku Bupati Serang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diperiksa pada Rabu, 22 Februari 2023. Turut dimintai keterangan di hari yang sama yakni Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka HA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dalam itu, Kamis, 23 Februari 2023.
Sebelumnya, Kejagung menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung kala itu, Kuntadi, menyampaikan Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.
Untuk Hasnaeni atau Wanita Emas, telah dikenakan vonis oleh hakim PN Jakarta Pusat, dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, kemudian uang pengganti sebanyak Rp17,5 miliar.