Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • Rumah Pemilu

Ketua dipilih dari anggota PPS dan dipilih oleh anggota PPS itu sendiri.

Sedangkan tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu yaitu:

Tugas PPS:

Sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 1, tugas PPS meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilihan sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di setiap Keluarahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil perhitungan suara semua TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan, baik itu KPU pusat atau Kabupaten/Kota dan juga PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar-daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan harus menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
  • Memastikan perlengkapan-perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS tersedia
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantralih, dan Petugas Ketertiban TPS di setiap wilayah kerja masing-masing kepada KPU melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Melakukan pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS