Kejari Cilegon Belum Terima SPDP dari Polres Cilegon Terkait Kasus Pembunuhan Aqilla

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Sumber :
  • Istimewa

Barisan Kaki Para Tersangka di Polres Serang.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

"Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," terangnya.

 

Perlu diketahui bawah jenazah APH alias Aqilal ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada 19 September 2024.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikkan dan menetapkan tersangka yang berinisial EM, YH, UH, RH dan SA.