Kejari Cilegon Belum Terima SPDP dari Polres Cilegon Terkait Kasus Pembunuhan Aqilla

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus Pembunuhan APH dari Polres Cilegon. Karenanya, pihak kejaksaan belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

 

"Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima SPDP dari Penyidik Polres Cilegon terkait kasus tersebut. Dengan belum adanya SPDP maka Kejari belum dapat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, ditulis Kamis, 26 September 2024.

 

Meski belum menerima SPDP dari Polres Cilegon, Kejari Cilegon telah menyiapkan Kasi Pidum untuk menangani dengan baik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana tersebut.

 

Kejari Cilegon juga belum menerima adanya koordinasi dari penyidik Polres Cilegon, dalam penanganan kasus tersebut. 

Barisan Kaki Para Tersangka di Polres Serang.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

"Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," terangnya.

 

Perlu diketahui bawah jenazah APH alias Aqilal ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada 19 September 2024.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikkan dan menetapkan tersangka yang berinisial EM, YH, UH, RH dan SA.