KPU Wajib Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Mahkamah Konstitusi atau MK baru saja membacakan putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024. Putusan itu menegaskan bahwa, syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.