Bawa Puluhan Bendera Merah Putih dan Berpakaian Jawara, Masyarakat Cilegon Demo Krakatau Posco
- Atiah
Pria yang menjabat PB Al-Khairiyah tersebut menduga, sejak tahun 2014, data luas bangunan PT Krakatau Posco dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SPPT seluas 34 hektar.
Luasan ini yang dijadikan acuan untuk pembayaran PBB ke Pemerintah Kota Cilegon. Akan tetapi saat ini, luas bangunan kontruksi di Krakatau Posco diduga mencapai 130,2 hektar.
"Ini diduga jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah mengakibatkan kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon yang juga jelas berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah / negara serta merugikan perekonomian nasional," ungkapnya.
Selain itu, Haji Mumu juga menduga PT Krakatau Posco melakukan impor penyelundupan mesin Skin pass mill (SPM) bekas pembuatan tahun 2007 dari bekas pabrik Posco di Korea dengan kapasitas 700.000 MT Per/Tahun.
Mesin tersebut diimpor sekitar bulan Juli tahun 2022 untuk saat ini digunakan dipabrik HSM2 yang semula milik PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dan telah diserahkan kepada Krakatau Posco.
"Kami minta bea cukai turun tangan untuk masalah ini, kami juga akan melaporkan hal tersebut kepada Kejati Banten," pungkasnya.