Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Ilustrasi pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Dari lahan sekitar 31 hektare yang akan dibeli oleh PT RGS, terdapat 37 bidang lahan milik warga seluas 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat. Hingga pada Juli atau Agustus 2021, Farid pun kembali mendatangi kediaman terdakwa Herliawati sambil membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Saat pertemuan itu, terdakwa Herliawati menolak menandatangi dokumen atau surat karena belum menerima uang yang dimintanya di awal pertemuan mereka.

Akhirnya, terdakwa Herliawati pun meminta Farid Maulana dan Muhamad Ridwan jatah sebesar Rp1.500 per meter dari luah lahan yang belum bersertifikat agar dibantu dalam proses pengurusannya.

Pemberian uang pun diberikan Farid Maulana kepada terdakwa Herliawati secara bertahap secara terpaksa, yakni pada bulan Oktober 2021 hingga bulan Maret 2023 dengan total mencapai Rp310 juta.