Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Ilustrasi pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

 

Diketahui, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Kasus itu bermula saat PT Royal Gihon Samudra (RGS) hendak berinvestasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021 silam.

Dalam prosesnya, PT RGS membutuhkan lahan seluas sekitar 31 hektare. Dan dalam pencarian lahan tersebut, PT RGS pun meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk proses jual beli tanah yang akan digunakan sebagai lahan tambak udang.

Kemudian, perwakilan PT RGS itu pun menemui terdakwa Herliawati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan mengurus proses jual beli lahan tersebut.

Akan tetapi, terdakwa Herliawati dan suaminya itu justru meminta fee sebesar Rp5.000 per meter untuk mengurus lahan tersebut.

Setelah itu, Farid Maulana pun meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan serta mendatangi langsung pemilik lahan guna melakukan negosiasi harga.