Anak dan Orangtua Siswa Sekolah Dasar Diduga Kompak Bully Teman Sekelas
Senin, 29 Juli 2024 - 18:00 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Keluarga korban bullying melaporkan orangtua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak dibawah umur. Anak korban datang ke kantor polisi ditemani kedua orangtuanya dan kuasa hukum.
"Jadi orangtua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1 yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," jelasnya.