Anak dan Orangtua Siswa Sekolah Dasar Diduga Kompak Bully Teman Sekelas
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Anak dan orangtua diduga membully siswa Kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten, hingga menjalani memar di dada dan lengan kiri korban yang masih berusia 9 tahun.
Kesal anaknya selalu di bully dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga terduga korban bullying kemudian melapor ke Polresta Serkot.
"Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur 9 tahun, kekerasan di selengkat kakinya hingga membentur meja belajar," ujar Dadi Hartadi, di Mapolresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.
Peristiwa bullying terbaru terjadi Rabu, 24 Juli 2024 lalu. Hingga korban memar di dada dan lengan kirinya. Kemudian pada Kamis, 25 Juli 2024, sang anak demam tinggi dan dibawa berobat ke rumah sakit, kemudian visum.
Dadi bercerita bahwa anak korban bullying saat itu, Rabu, 24 Juli 2024, berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kaki nya di selengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.
Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orangtuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memakai dan kembali memukul.
"Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri, jangan sebelah kiri, kita sudah visum," terangnya.
Keluarga korban bullying melaporkan orangtua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak dibawah umur. Anak korban datang ke kantor polisi ditemani kedua orangtuanya dan kuasa hukum.
"Jadi orangtua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1 yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," jelasnya.