Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

 

Dimana, Rp107 juta untuk betonisasi dan Rp652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp390.129.179 juta.

 

Total anggaran lebih dari Rp759 juta itu berasal dari APBN tahun 2019 yang diterima SPI, saat menjabat sebagai Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

 

"Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap," terangnya.