Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Uang korupsi untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang, dua kepala desa (kades) ini jadi tersangka dan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

 

Dua kades itu jadi tersangka usai Satreskrim Polres Serang menerima laporan dan dilakukan penyidikkan. Usai berkasnya lengkap, dua kades korupsi itu diserahkan ke Kejari Serang, pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 wib.

 

Tersangka pertama berinisial SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, lebih dari Rp390 juta.

 

"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 09 Juli 2024.