Penyandingan C Hasil Atau Hitung Ulang? Berikut Putusan Lengkap MK di Pileg DPR RI Dapil Banten 2
Banten.Viva.co.id - Penyandingan C Hasil atau penghitungan ulang kertas suara? Saat ini, KPU Kota Serang masih melakukan proses penghitungan ulang surat suara di aula KPU Banten. Prosesnya berlangsung panjang, sejak Rabu, 03 Juli 2024.
Lokasi pertama di Aston Serang, kemudian berpindah ke KPU Kota Serang dan beralih di aula KPU Banten.
Lalu, bagaimanakah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya?
Dalam amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditanda tangani oleh Suhartoyo, Saldi Israel, Daniel Yusmanic, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Rasul Sani dan panitera pengganti Haifa Arief Lubis, terang memerintahkan penyandingan data C Hasil.
Berikut kutipan resminya, berdasarkan salinan putusan MK tersebut:
Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur);