Penyandingan C Hasil Atau Hitung Ulang? Berikut Putusan Lengkap MK di Pileg DPR RI Dapil Banten 2

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Instagram

 

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

 

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

 

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukanp engamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya. 

 

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Haifa Arief Lubis sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak.