Penyandingan C Hasil Atau Hitung Ulang? Berikut Putusan Lengkap MK di Pileg DPR RI Dapil Banten 2

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Instagram

TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

 

TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

 

TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

 

TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

 

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

 

TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang,

Suasana pemungutan suara lanjutan di Serang

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;