Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Begini dua wajah buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang. Keduanya terlibat dalam tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Serang.
Polres Serang menggeluarkan Daftar DPO di wilayah hukumnya untuk dua pelaku kriminalitas.
Buronan pertama bernama Nahroni, lahir di Serang pada 05 Juni 1998. Bekerja sebagai buruh harian lepas. Alamat sesuai KTP di Kampung Panunggulan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Nahroni disangkakan melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.