Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif
- Yandi/BantenViva
Disinggung soal kehadiran Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) paska gugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi Gatot Susanto mengaku, kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten. Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.
"Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka)," katanya.
"Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk Ibu Ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi Ibu Ketua," imbuhnya.
Sementara Gatot Susanto yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikitpun menyinggung perkara yang sedang ditangani.