Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara
- Kolase
Banten.viva.co.id – Terdakwa kasus perzinahan Rozy Zay Hakiki (22) dijatuhi vonis 9 bulan penjara, sementara mantan mertuanya Rihanah (42) divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 21 Mei 2024.
Dalam sidang vonis yang dilaksanakan secara tertutup, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHPidana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edward mengatakan, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang telah sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh Kejari Serang.
"Putusannya 9 buoan untuk terdakwa Rozy, dan 8 bulan untuk terdakwa Rihanah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dihubungi wartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Diungkapkan Edward, kedua terdakwa sempat mengajukan banding lantaran menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari menunggu keputusan (banding atau diterima)," ujarnya.
Oleh sebab itu, dikatakan Edward, saat ini kedua terdakwa masih belum dilakukan penahanan lantaran vonis yang diberikan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan," kata Edward.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Norma Risma dari tim Hotman Paris 911 Subadria Nuka menyatakan kepuasannya atas vonis maksimal yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Untuk itu, ia pun meminta agar Kejari Serang untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan putusan Majelis Hakim PN Serang.
"Sangat puas atas putusan majelis hakim. Akhirnya Mbak Norma mendapat keadilan di kasusnya ini. Kami meminta agar keduanya (Rozy dan Rihanah) dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," kata Subadria.