Peradi Bergejolak, Dinilai Tak Berjiwa Pemimpin, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya

Ilustrasi Otto Hasibuan Digugat Anggotanya
Sumber :
  • Pixabay/Activedia

"Pernyataan R. Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apa pun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R. Dwiyanto Prihartono tidak berada/tidak mengikuti proses Muscab," ujar Janses.

Sementara, Anggota Panitia Steering Committee Muscab Peradi Jakarta Selatan, Elyas M Situmorang mengatakan DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan melakukan mobilisasi peserta untuk menghadiri kongres yang merupakan pindahan dari DPC lain. 

Bahkan temuan panitia Muscab Peradi Jaksel, ada yang baru pindah dari organisasi advokat lain di luar Peradi.

"Sebagai informasi dalam AD/RT Peradi yang berhak sebagai peserta muscab, dalam hal pindah DPC yang bersangkutan harus menunggu dulu selama 6 bulan," tutur Elyas.

Dia juga mengatakan setelah 9 bulan menunggu pelantikan dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dalam hal ini perwakilan DPN maupun Otto Hasibuan tetap tidak membuahkan hasil dengan terpaksa Octolin Hutagalung mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Octolin Hutagalung dalam gugatannya meminta Dewan pimpinan nasional pimpinan Otto Hasibuan untuk melantik kepengurusan DPC Jaksel yang dilakukan sesuai AD/RT agar tidak mengganggu DPC Jaksel dalam melaksanakan kerja -kerja DPC dan pelayanan terhadap anggota," tukas Elyas