Peradi Bergejolak, Dinilai Tak Berjiwa Pemimpin, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya

Ilustrasi Otto Hasibuan Digugat Anggotanya
Sumber :
  • Pixabay/Activedia

"Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, diduga sebagai serangkaian tindakan atau upaya untuk mendukung salah seorang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel," katanya. 

"Dimana seseorang itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan organisasi menjadi calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan," kata Octolin kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024. 

Selain itu, dia juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan DPN Peradi, yakni "memaksakan kehendak" agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam Muscab.

Padahal, lanjutnya, belum dilakukan pemutakhiran data anggota dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 10 serta Pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar Peradi tahun 2020.

Dimana dengan memasukkan anggota Peradi yang tidak mendaftar ulang melalui DPC Peradi Jaksel ke dalam daftar anggota dan memasukkan anggota Peradi yang baru pindah ke DPC Peradi Jaksel sebelum enam bulan sejak pelaksaan Muscab dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho mengatakan perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.

Hal tersebut dilakukan sesaat setelah Muscab ditutup. Dwiyanti langsung menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik akibat bakal calon yang didukung tidak memenuhi syarat dan ketentuan anggaran dasar untuk menjadi calon ketua.